Berkabar.com , 29 Januari 2023 – Setelah sempat membantah, kini Sopir Audi A6 jadi tersangka tabrak lari mahasiswi Cianjur, Jawa Barat.
Ternyata mobil yang menabrak mahasiswi di Cianjur bukan Audi A8 namun Audi A6, sekarang sopir dari mobil yang bernama Sugeng tersebut dinyatakan sebagai tersangka.
Kabar sopir Audi A6 yang kini jadi tersangka tabrak lari mahasiswi di Cianjur ini pun disampaikan oleh Kombes Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jabar.
Walaupun Sugeng sudah memberikan keterangan bahwa bukan dirinya yang menyebabkan kematian dari mahasiswi yang menjadi korban tabrak lari, namun polisi memiliki bukti lain.
“Olah TKP menggunakan scientific investigation, pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis, ini ada persesuaian” kata Ibrahim dikutip dari Kompas pada 29 Januari 2023.
“Akhirnya merujuk pada kendaraan Audi hitam tersebut, dan sekarang sudah menjadi barang bukti,” lanjutnya.
Pada Sabtu, 28 Januari 2023, polisi pun melakukan gelar perkara dan pada saat itu juga mereka menetapkan Sugeng sebagai tersangka setelah melihat semua bukti.
Sugeng juga sempat ditetapkan sebagai buronan dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) namun Sugeng akhirnya ke kantor polisi ditemani dengan kuasa hukumnya.
Sugeng dijerat Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(***)