Berkabar.com, 9 Februari 2023 – Satuan kepolisian kembali menjadi sorotan ketika anggota Densus 88 terbukti bunuh sopir taksi di Depok.
Anggota Densus 88 yang terbukti pembunuh sopir taksi ini berinisial Bripda HS yang ternyata kerap melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Sebelum memasuki penjara yang asli seperti saat ini, Bripda HS ini pernah masuk ke dalam penjara Penempatan Khusus (patsus).
“HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya,” kata Aswin Siregar selaku Juru Bicara Densus 88.
Ternyata Bripda HS ini memiliki rekam jejak yang buruk di mata teman-temannya karena iap pernah melakukan penipuan kepada sesama anggota polri dan juga masyarakat.
“Melakukan peminjaman uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi online, terlilit utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88,” papar Aswin
Setelah ditetapkan sebagai tersangka Bripad HS tinggal menunggu proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pembunuhan yang dia lakukan.
“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ungkap Aswin.
(***)