BERKABAR.COM – Ketika anak muda lainnya tengah sibuk mempelajari hal-hal baru, berbeda dengan 2 ABG ini yang bunuh bocah 11 tahun karena terobsesi jual organ tubuh di Makassar.
2 ABG yang berinisial AD (17) dan MF (14) dengan tega menculik dan bunuh bocah yang berinisial MFS (11) karena terobsesi jual organ tubuh.
Kejadian ini 2 ABG bunuh bocah 11 tahun di Makassar ini pertama kali diketahui setelah keluarga dari korban melaporkan bahwa salah satu anaknya menghilang pada Minggu, 8 Januari 2023.
Pada Selasa, 10 Januari 2023, kabar lebih buruk diterima oleh keluarga setelah jenazah dari MFS ditemukan di sebuah kolong jembatan di daerah Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Makassar.
Saat pertama kali ditemukan, jenazah MFS ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat dan tubuhnya terbungkus dalam plastik.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penelusuran CCTV, MFS dan kedua pelaku tampak pergi untuk membersihkan rumah namun setelah itu MFS tidak pernah pulang lagi ke rumah.
Kompol Lando KS selaku Kasi Humas Polrestabes Makassar menjelaskan korban sempat diberi uang Rp 50.000
“Dari rekaman CCTV, korban diajak oleh pelaku pergi membantu membersihkan rumah dengan iming-imingan uang Rp 50.000,” kata Lando dikutip dari Kompas pada Rabu, 11 Januari 2023.
“Namun setelah ikut pelaku yang mengendarai motor, korban tak kunjung pulang ke rumahnya hingga ditemukan tewas,” lanjutnya.
Setelah tertangkap, kedua pelaku tersebut akhirnya dimintai keterangan dan terungkap motif penculikan dan pembunuhan dari dua bocah di bawah umur ini.
Keduanya mengaku mereka tergiur untuk melakukan jual beli organ tubuh manusia yang memberikan penawaran yang mahal.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku yang masih pelajar itu mengakui bahwa mereka tergiur oleh harga penjualan organ tubuh manusia. Mereka melihat di Google searching,” ungkap Lando.
Cara pelaku membunuh MFS adalah dengan mencekik dan membentukan kepala korban ke tembok hingga meninggal dunia.
“Setelah korban dipastikan tewas, pelaku lalu mengikat kaki dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam,” ujar Lando.
Setelah meninggal dunia, kedua pelaku tidak tahu harus melakukan apa sehingga mereka memasukan jenazah MFS ke dalam kantong plastik besar dan membuangnya begitu saja.
“Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros,” papar Lando.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menerima pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Hukuman yang Diterima
Mengingat keduanya masih di bawah umur, tersangka akan mendapatkan hukuman setengah dari hukuman yang diterapkan kepada usia dewasa.
“Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak. Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah” kata Kombes Polisi Budhi Haryanto selaku Kapolda Makassar.
Menurutnya, jika kejahatan serupa dilakukan oleh orang dewasa bisa jadi hukuman yang akan diterapkan adalah hukuman mati.
“Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya,” tegasnya.
(***)