Berkabar.com, 14 Februari 2023 – Sopir Fortuner yang berinisial GR (24) yang merupakan pengrusakan mobil Brio kini jadi tersangka.
Setelah publik mengira bahwa GR akan dibebaskan setelah bersikap kooperatif, kini GR telah resmi menjadi tersangka setelah merusak dan menyerang mobil Brio.
Kombes Ade Ary selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa GR terjerat pasal ancaman kekerasan.
“Kami menetapkan perbuatan tersangka dengan Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana pasal 335 ayat 1 KUHP,” kata Ade.
Diketahui bahwa GR merusak mobil Brio berwarna kuning yang dimiliki oleh seorang bernama AW dengan menggunakan senjata dan pedang anggar.
“Korban AW dan saksi H merasa terancam, kemudian mengunci mobil,” ujarnya.
Saat ini GR sudah ditahan di Polres Jakarta Selatan selama tiga tahun penjara dan proses penyelidikan masih terus dilakukan.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” katanya.