Berkabar.com, 15 Februari 2023 – Setelah Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, kini kaki tangannya yaitu Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan.
Vonis 1 tahun 6 bulan yang digelar dibacakan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Sebelum Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurut anak buak Ferdy Sambo tersebut penanda selama 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023.
Menurut Jaksa Penuntut Umum hal ini selaras dengan semua bukti yang secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Richard Eliezer mengajukan diri menjadi Justice Collaborator untuk menguak fakta yang ada dalam tragedi tersebut.
Di luas lokasi persidangan, banyak orang yang memberikan karangan bunga berisi bantuan moral kepada Richard Eliezer.
Vonis 1 tahun 6 bulan yang diberikan kepada Richard Eliezer lebih sebentar dari yang diberikan oleh Jaksa Penutut Umum yang sebelumnya memberikan 12 tahun hukuman penjara.
(***)