AboutMalang.com, 13 Februari 2023 – Pada Senin, 13 Februari 2023, Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman hukuman mati dalam persidangan putusan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo tersebut pun sesuai diambil oleh Majelis Hakim sesuai dengan bukti dan hasil penyelidikan yang sudah dibacakan selama proses persidangan yang sudah berlangsung dari tahun kemarin.
Saat mendengarkan vonis hukuman mati tersebut, Ferdy Sambo terlihat tenang sepanjang hakim membacakan kembali kronologi yang telah dikumpulkan.
“Divonis pidana mati,” kata Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan Senin, 13 Februari 2023.
Menurut Hakim, Ferdy Sambo dengan sengaja memiliki niat membunuh Brigadir Yosua sehingga secara sadar membuat skenario yang membuat bawahannya tersebut kehilangan nyawa.
Selain itu, Hakim mengatakan Ferdy Sambo telah memenuhi tiga unsur yang masuk dalam upaya penghilangan nyawa secara sengaja.
“Ada tiga unsur penghilangan nyawa yaitu adanya wujud perbuatan, adanya hilangnya nyawa dan adanya hubungan sebab dan akibat antara perbuatan dan akibat kematian,” ungkap Wahyu
Dalam proses sidang putusan vonis Ferdy Sambo terlihat berbeda karena jumlah pengunjung tidak sebanyak biasanya.
Pihak pengadilan membatasi pengunjung yang hadir untuk menciptakan kenyamanan dan membuat hakim dan terdakwa menjadi lebih tenang.
Pada sidang biasanya, pengunjung dari persidangan dapat dihadiri lebih dari 100 orang baik itu dari awak media atau pun kerabat dari terdakwa.
(***)