Buntut Kecelakaan Mahasiswa UI Tewas jadi Tersangka, Polisi jadi Sorotan: Dibuka ke Publik

0
193
Buntut Kecelakaan Mahasiswa UI Tewas jadi Tersangka, Polisi jadi Sorotan Dibuka ke Publik
Buntut Kecelakaan Mahasiswa UI Tewas jadi Tersangka, Polisi jadi Sorotan Dibuka ke Publik

Berkabar.com, 30 Januari 2023 – Saat ini polisi sedang mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat setelah menjadikan mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi menjadi tersangka.

Polisi pun menghentikan proses penyidikan karena tersangka dari kematian mahasiswa UI sendiri telah meninggal dunia.

Top Mortar Semen Instan

Menurut pihak kepolisian alasan mahasiswa UI tersebut dijadikan tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan dirinya adalah karena kelalaian pribadi.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya yang menjelaskan alasan kelalaian dari mahasiswa berinisial HAS.

“Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia,” kata Latif dikutip dari CNN pada Senin, 30 Januari 2023.

Saat itu HAS sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 60 km/jam kemudian muncul kendaraan di depannya yang membuat dirinya melakukan pengereman mendadak.

“Jadi, temannya dia sendiri menerangkan bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan sehingga si korban melakukan pengereman mendadak,” pungkas Latif.

Purnawirawan Polri yang bernama AKBP Eko Setio Budi Wahono tidak dapat menghindari hal tersebut karena jarak sudah terlalu dekat. Saat itu Eko sedang mengendarai mobil dengan kecepatan 30 km/jam.

“Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi, memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan,” ungkap Latif.

Menurut Erasmus Napitupulu selaku Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), penetapan HAS sebagai tersangka merupakan tindakan yang salah.

Ia meminta agar polisi membuka segala proses penanganan kasus ini kepada publik yang sudah semakin curiga kepada pihak kepolisian saat ini.

“Harus dibuka ke publik prosesnya, penetapan tersangka ini keliru, hal lain kalau fakta tidak menolong orang sekarat ada,” kata Erasmus.

“Maka ada pidana lain yang mungkin terjadi. Ini akibat penyidikan dianggap selalu harus ada penetapan tersangka,” lanjutnya.

(***)

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here