RESMI! MA Jatuhi Hukuman Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati

0
310
MA Jatuhi Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati
RESMI! MA Jatuhi Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati (Foto: PMJ News)

BERKABAR.COM – Setelah proses pengadilan yang cukup lama, Mahkamah Agung (MA) akhirnya dijatuhi hukuman mati kepada Herry Wirawan yang merupakan tersangka pemerkosa 13 santriwati.

MA dengan tegas jatuhi hukuman mati Herry Wirawan setelah semua bukti pemerkosaan 13 santriwatinya lengkap.

Top Mortar Semen Instan

Herry Wirawan di ketahui telah memperkosa 13 santriwati di tiga lokasi yang berbeda yaitu hotel, apartemen, dan juga pondok pesantren tempat para murid tersebut belajar.

Dalam proses persidangan Herry Wirawan terbukti telah melakukan tindak pemerkosaan di beberapa gedung yaitu basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, hotel R, gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, dan apartemen TS Bandung.

Parahnya lagi, tindakan bejat yang dilakukan oleh guru agama tersebut dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2021.

Pengadilan tingkat pertama mengatakan bahwa tindakan pemimpin pondok pesantren tersebut telah merusak fungsi otak dari para korbannya.

Pada awalnya Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan namun Jaksa Penuntut Umum meminta agar tersangka dihukum mati.

Akhirnya permintaan ini pun dikabulkan oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan pengadilan.

“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Herri Swantoro dikutip dari Kompas pada Rabu, 4 Januari 2023.

(***)

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here