Top Mortar Semen Instan
Home Lifestyle Hukum Pakai Obat Tetes Mata Ketika Puasa, Bisa Membatalkan?

Hukum Pakai Obat Tetes Mata Ketika Puasa, Bisa Membatalkan?

0
Hukum Pakai Obat Tetes Mata Ketika Puasa

Berkabar.com, 29 Maret 2023 – Obat tetes mata adalah salah satu jenis obat berbentuk carian yang diteteskan pada mata yang mengalami iritasi, infeksi, atau mengalami kering.

Mengingat penggunaan obat tetes mata dengan meneteskan cairan ke dalam membuat banyak orang yang berpuasa bingung apakah ha lini akan membatalkan puasa atau tidak.

Rupanya penggunaan obat tetes mata pada saat puasa ini telah didiskusikan oleh para ulama dan mereka pun bersepakat bahwa penggunaan obat tetes mata saat puasa tidak membatalkan ibadah tersebut.

Dilansir dari NU Online, menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan obat tetes mata tidak akan membatalkan puasa karena mata tidak terhubung dengan rongga tenggorokan.

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses…”

“..Penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Selain itu, Menurut fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Hal ini karena obat tetes mata tidak masuk ke dalam saluran pencernaan dan tidak berdampak pada kadar gula darah atau kadar insulin dalam tubuh.

Namun, ada hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan obat tetes mata saat berpuasa.

Hindari menelan air mata yang mengalir setelah menggunakan obat tetes mata. Karena ada kemungkinan bahwa obat tersebut dapat terlarut dalam air mata dan masuk ke dalam tubuh.

Nah demikian jawaban dari tentang penggunaan obat tetes air mata akan membatalkan puasa atau tidak jadi jawabannya tidak membatalkan ya.

(***)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version