Top Mortar Semen Instan
Home Lifestyle Makan dan Minum di Siang Hari saat Puasa Gegara Lupa, Bisa Batal?

Makan dan Minum di Siang Hari saat Puasa Gegara Lupa, Bisa Batal?

0
Makan dan Minum di Siang Hari saat Puasa Gegara Lupa

Berkabar.com, 31 Maret 2023 – Saat bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk menahan diri dari makan dan minum sampai masuk ke dalam tenggorokan.

Namun, manusia adalah tempatnya lupa dan pasti ada saja adegan makan dan minum di siang hari saat puasa gara-gara lupa sedang berpuasa.

Ketika seseorang berada di situasi makan dan minum lalu baru ingat kalau puasa, ia pasti akan sangat panik. Ternyata Nabi Muhammad SAW sudah menjelaskan hal itu.

Secara tegas dalam Islam makan dan minum di siang hari saat puasa otomatis akan membatalkan puasa jika dilakukan secara sengaja.

Dilansir dari NU Online, jika seseorang tiba-tiba seseorang makan dan minum di siang hari saat puasa karena lupa karena hal ini dilakukan secara tidak sengaja dan tidak ada niat.

Menurut sabda Nabi Muhammad SAW, ketika seseorang lupa makan dan minum saat siang hari di bulan puasa, orang tersebut sedang diberi makan Allah SAW.

مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).

Selain itu, Nabi Muhammad juga mengatakan bahwa orang yang lupa makan dan minum saat puasa itu tidak wajib mengganti puasanya dan membayar denda.

مَنْ أَفْطَرَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَارَةَ

Artinya: “Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat.” (HR Hakim)

Namun perlu diingat, jika makan dan minum dalam porsi yang besar hingga kenyang maka pasti batal puasa tersebut.

Sebab rasanya hampir tidak mungkin seseorang lupa tetapi makan dan minum sampai kenyang saat di siang hari ketika puasa.

Hal ini pun pernah dijelaskan oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj tentang kenyang dan lupa.

“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.”

Demikian jawaban makan dan minum di siang hari saat puasa karena lupa yang ternyata tidak membatalkan puasa asal tidak sampai kenyang.

(***)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version