Berkabar.com, 25 Maret 2023 – Berpuasa saat kondisi cuaca sedang sangat terik memang membuat hasrat untuk membasahi tubuh, salah satunya adalah melakukan keramas.
Namun banyak yang masih bingung tentang hukum keramas di siang hari yang dikatakan bisa membatalkan puasa.
Hal ini dikarenakan saat keramas di siang hari, tubuh akan diguyur air dan dikhawatirkan aliran air tersebut bisa membatalkan puasa.
Rupayanya keramas di siang hari tidak dilarang dan tidak membatalkan puasa selama air tersebut tidak tertelan atau masuk melalui lubang di tubuh.
Nyatanya, Nabi Muhammad SAW pernah melakukan hal serupa seperti keramas saat sedang berpuasa di tengah hari yang sangat terik. Hal ini pun dijelaskan dalam hadis riwayat Abu Daud, Ahmad, dan Al-Baihaqi.
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi).
Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Puasa tidaklah batal karena muntah, atau lupa, atau karena tidur, melainkan karena makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam hal ini, keramas atau mandi bukan termasuk dalam hal yang dapat membatalkan puasa.
Sebagai tambahan, dalam Islam, menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh juga dianjurkan, sehingga keramas atau mandi dapat membantu menjaga kesehatan dan kebersihan tubuh.
(***)