Top Mortar Semen Instan
Home Inspirasi Bolehkah Kepala Desa Memiliki Tato? Ini Jawaban Kemendagri

Bolehkah Kepala Desa Memiliki Tato? Ini Jawaban Kemendagri

0
Bolehkah Kepala Desa Memiliki Tato Ini Jawaban Kemendagri (Foto: Instagram @Hoho_alkaff)

BERKABAR.COM – Beberapa waktu yang lalu, sebuah video viral menunjukkan seorang kepala desa terlihat memiliki tato. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, bolehkan kepala desa memiliki tato? simak jawaban Kemendagri.

Dalam video yang beredar di Twitter tersebut memperlihatkan seorang kepala desa bernama Hoho Alkaf yang berasal dari desa Purwasaba, Banjarnegara yang memiliki tato ditubunya.

Tampilan kepala desa yang bisa dibilang beda dari kebanyakan kepala desa ini pun memunculkan pertanyaan, apakah boleh kepala desa memiliki tato?

Eko Prasetyanto Purnomo Putro selaku Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menjawab pertanyaan yang terlintas di benak masyarakat.

Menurut Eko, syarat menjadi kepala desa hanya orang yang bersedia mencalonkan diri sebagai kepala desa, berusia minimal 25 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP.

Dalam pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga tidak ada yang membahas tentang syarat menjadi kepala desa berdasarkan penampilan.

Proses pemilihan kepala desa ini terdiri dari tim yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah.

Sehingga tidak ada alasan jia panitia pemilihan kepala desa menolak kandidat kepala desa yang memiliki tato.

“Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan. Sebenarnya, ini hanya etika” ujar Eko.

Syarat Menjadi Kepala Desa

Dikutip dari Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014 berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi saat ini mencalonkan diri menjadi kepala desa.

1. Warga negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
4. Melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
5. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.
6. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
7. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
8. Terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih, kecuali sudah
selesai dipenjara, mengumumkannya kepada publik, serta bukan tindak kejahatan berulang.
11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan.
12. Berbadan sehat.
13. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.
14. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

(***)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version