BEKABAR.COM – Pada persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. Simak beda tuntutan dan vonis dalam persidangan.
Proses persidangan dari Ferdy Sambo membuat banyak orang mulai penasaran dengan istilah-istilah hukum seperti beda tuntutan dan vonis.
Kamu akan menemukan beda tuntutan dan vonis pada artikel ini bawah ini sehingga kamu bisa memahami lebih jauh jalannya sebuah persidangan.
Arti Tuntutan
Tuntutan adalah wewenang yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum atau yang sering disingkat dengan JPU.
Tuntutan pidana ini akan diajukan setelah jaksa penuntut umum selesai melakukan pemeriksaan dalam proses persidangan.
Nantinya, surat tuntutan akan dibacakan dalam proses persidangan dan diserahkan kepada hakim serta terdakwa dan penasehat hukumnya.
Hal ini pun sesuai dengan Pasal 182 Ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,
“Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.”
Arti Vonis
Dalam kitab KUHAP, vonis adalah istilah yang menyebutkan untuk sebuah putusan. Putusan pengadilan ini merupakan pernyataan dari hakim.
Putusan dibacakan di hadapan terdakwa dan penasihat hukumnya serta penuntut umum setelah majelis hakim selesai melakukan musyawarah berdasarkan pemeriksaan di sidang.
Perbedaan Tuntutan dan Vonis
Perbedaan paling mencolok dari tuntutan dan vonis terletak pada kewenangan tersebut berada.
Tuntutan merupakan wewenang yang dimiliki penuntut umum, sedangkan vonis adalah wewenang hakim.
Kemudian, tuntutan dibacakan pada saat berada di tahap pembacaan tuntutan, sementara vonis pada tahap pembacaan putusan setelah seluruh tahapan dalam persidangan selesai.
(***)