BERKABAR.COM – Pada Selasa, 17 Januari 2023, Ferdy Sambo dihantui oleh penjara seumur hidup yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana dari Brigadir Yosua Hutabarat.
Selain dihantui oleh vonis penjara seumur hidup, JPU juga sebut Ferdy Sambo tidak ada hal meringankan masa tahanan karena telah mencoreng nama Polri.
Tuntutan penjara seumur hidup Ferdy Sambo adalah satu dari beberapa tuntutan yang dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Jaksa, tindakan yang secara sadar dilakukan oleh Ferdy Sambo telah memperburuk nama baik dari Polri baik dimana masyarakat maupun kancah dunia.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional,” kata jaksa dikutip dari Kompas pada Selasa, 17 Januari 2023.
Dengan segala bukti dan kesaksian yang telah dikumpulkan, Ferdy Sambo terkesan memperumit permasalah dengan berbelit mengungkapkan kebenaran dari kematian dari Brigadir Yosua.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” papar jaksa.
Jaksa juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sehingga tidak ada ruang untuk memberikan keringanan hukuman.
“Tidak ada hal meringankan,” tegas jaksa.
(***)