UPDATE 2023, Biaya Perpanjangan SIM dan Syarat Terbarunya, Bisa dari Rumah

0
374
UPDATE 2023, Biaya Perpanjangan SIM dan Syarat Terbarunya
UPDATE 2023, Biaya Perpanjangan SIM dan Syarat Terbarunya (Foto: PMJ News/ NTMC Polri)

BERKABAR.COM – Setelah berganti tahun, banyak aturan pemerintah yang mulai aktif dan berubah salah satunya ada terkait pembaharuan SIM. Simak biaya perpanjangan SIM dan syarat terbarunya update 2023.

Biaya perpanjangan SIM dan syarat terbarunya update 2023 ini berlaku mulai dari SIM A, SIM B, dan SIM C.

Top Mortar Semen Instan

Bahkan sekarang Anda bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dan bisa melakukannya dari rumah saja tanpa perlu pergi ke kantor.

Pihak berwajib akan memberikan sanksi yang cukup berat ketika pengendara kendaraan bermotor kedapatan tidak memiliki SIM.

Hal ini sesuai dengan pasal 282 ayat 2 menegaskan bahwa, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya selama razia dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Biaya Perpanjangan SIM 2023

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Syarat dan Cara Perpanjangan SIM secara Online

  1. Download aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’ di Playstore (Untuk Android) di HP
  2. Mulai registrasi dengan mengisi nomor handphone (HP)
  3. Tunggu beberapa saat, Anda Akan menerima kode OTP via SMS, masukan kode tersebut
  4. Buat Pin yang sekiranya mudah Anda ingat.
  5. Buat profil di menu ‘Profile’, dan isikan data berupa NIK, Nama, dan Email.
  6. Beberapa saat kemudian Anda akan mendapatkan email verifikasi.
  7. Verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  8. Anda dapat melakukan tes Rikkes jasmani secara online di erikkes.id dan tes psikologi secara online di app.eppsi.id
  9. Lalu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik ‘Menu SIM’ dan pilih ‘Perpanjangan SIM’.
  10. Unggah dokumen yang diminta untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih Satpas penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian (rekening ini digunakan untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas)
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan (jika Anda memilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia,maka masukkan alamat pengiriman)
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
  16. Transaksi perpanjangan SIM selesai, klik tombol ‘Perbarui’ agar SIM baru terdigitalisasi

Itulah tadi biaya perpanjang SIM terbaru tahun 2023 dan cara melakukanya secara online. Semoga membantu.

(***)

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here