Berkabar.com, 4 Februari 2023 – Kasus kecelakaan mobil dinas DPRD Jambi yang ternyata dikemudikan oleh seorang remaja berusia 16 tahun kini menjadi sorotan. Simak 5 alasan anak dibawah umur tidak boleh berkendara.
Banyak yang mengira bahwa alasan utama anak dibawah umur tidak boleh berkendara adalah karena usia mental yang belum cukup.
Namun ternyata terdapat alasan lain yang membuat anak dibawah umur tidak boleh berkendara dan hal ini sering diabaikan oleh para orang tua.
Orang tua biasanya akan memberikan kendaraan bermotor kepadanya untuk berangkat ke sekolah sendiri agar tidak merepotkan orang tuanya.
Hal ini justru akan membuat orang tua semakin repot jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi pada sang buah hati.
5 Alasan Anak Dibawah Umur Tidak Boleh Berkendara
1. Fisik yang belum mencukupi
Tidak jarang melihat anak SD dan SMP berangkat sekolah menggunakan kendaraan bermotor di jalanan saat pagi hari.
Kaki yang belum bisa menapak tanah secara benar saat naik motor inilah yang bisa membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain.
2. Mental yang labil
Remaja yang memiliki usia 16-17 dianggap memiliki kematangan mental yang lebih baik daripada anak berusia 13 tahun.
Buruknya mood dan konsentrasi yang kurang bisa memecah fokus ketika mengendarai kendaraan dan itu dilakukan tanpa sadar.
3. Tidak bisa klaim asuransi
Sudah ditetapkan bahwa berkendara saat masih berusia dibawah umur adalah sebuah pelanggaran sehingga anak tersebut sudah melanggar ketentuan yang berlaku untuk pengurusan klaim asuransi.
4. Belum memiliki SIM
Saat proses pembuatan SIM, pengguna kendaraan diwajibkan untuk berusia setidaknya 17 tahun ke atas karena memikirkan alasan yang sudah dijelaskan di atas. Hal ini dilakukan agar keamanan berkendara bisa lebih terwujud.
Demikian alasan utama anak dibawah umur tidak boleh berkendara, lebih baik mengantarkan anak pergi ke sekolah daripada mengantarkan anak ke peristirahatan terakhir.
(***)