Baju Thrift Hasil Sitaan Polisi Malah Dibagi-bagikan oleh Oknum Ditreskrimsus: Nyolong dengan Gaya

0
630
Thirft Hasil Sitaan Polisi Malah Dibagi-bagikan oleh Oknum
Thirft Hasil Sitaan Polisi Malah Dibagi-bagikan oleh Oknum

Berkabar.com, 31 Maret 2023 – Masyarakat dibuat geleng-geleng kepala lagi setelah oknum polisi membagi-bagikan barang hasil sitaan.

Barang hasil sitaan ini adalah baju-baju thrift Terlihat barang-baang thrift tersebut memiliki jumlah yang sangat banyak.

Top Mortar Semen Instan

Dalam akun base Twitter @askrlfess, seseorang membagikan sebuah tangkapan layar status Whatsapp Status yang menujukan terdapat okunum polisi yang akan membagikan hasil thrift hasil sitaan polisi.

Pada tangkapan layar tersebut terlihat sebuah foto yang menujukan barang thrift berkarung-karung dan berjejer.

Kemudian pada keterangan di WhatsApp Status tersebut ditulis bahwa oknum polisi tersebut melarangnya membeli baju lebaran karena ia akan diberi baju dari barang sitaan tersebut.

“Ngakak banget punya Aa katanya ‘Ga usah beli baju lebaran. Dikantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang,” tulis keteranagn di WhatsApp Status yang namanya ditutup.

Tidak sampai situ, pengirim WhatsApp Status tersebut juga menyebutkan dibagian mana oknum polisi yang diduga kakaknya bekerja

“Resiko punya Aa kerja di Dirkrimsus ya gini,” lanjutnya.

Pengirim cuitan menfess tersebut pun mengaku sangat kecewa dengan apa yang ia temukan karena untuk mendapatkan barang thrift tersebut perlu izin yang rumit.

“Bayangin, barangmu disita terus dikasih ke orang-orang. Padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkwkkw,” kutip cuitan yang dikirim dari akun base @askrlfess.

Sontak cuitan ini pun menuai banyak komentar denagn nada yang serupa, ada yang mengatakan aksi yang dilakukan okunm polisi tersebut sangat tidak etis.

“Maling dengan gaya anjir, gak berkah, gue sumpahin baju lebaran yg lu pake bikin gatel-gatel sebadan,” komentar akun @hourlyima

“Ya Tuhan, kenapa gue WNI, capek banget tinggal di negara ini,” tulis akun @yaelahndre

Seperti yang sudah diketahui saat ini pemerintah Indonesia sedang menindak tegas perilaku Thrifting yang memang menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

Peraturan tersebut berbunyi tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

(***)

DISSINDO
Top Mortar Semen Instan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here