Berkabar.com, 27 Maret 2023 – Setelah menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), advokat terkenal Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat.
Natalia Rusli dilaporkan oleh para kliennya yang saat itu menggunakan jasanya untuk menjadi konsultan hukum kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dalam laporan tersebut, Natalia Rusli melakukan penggelapan dana dari para kliennya yang sudah membayarnya.
Kasus penggelapan dana yang dihadapi oleh Natalia Rusli ini pertama kali terjadi setelah ia dan dua rekannya menjadi konsultan untuk para korban penggelapan KSP Indosurya.
Korban yang berinisial VS pun memberikan uang sejumlah Rp45 juta kepada Natalia Rusli sebagai pembayaran operasional untuk menangani kasusnya dengan KSP Indosurya.
Setelah mendapatkan pembayaran tersebut, Natalia Rusli dan rekannya pun memproses laporan tetapi para korban tidak kunjung mendapatkan uang dari KSP Indosurya.
Para korban yang tidak puas dengan hasil kerja dari Natalia Rusli pun bertanya tentang kelanjutan kasus namun mereka malah mendapatkan jawaban kurang mengenakan.
Merasa Natalia Rusli mulai tidak menjalankan pekerjaanya dengan baik para korban pun melaporkan ha lini ke Polda Metro Jaya dan diproses oleh Polres Jakarta Barat.
Pada 21 Maret 2023 lalu, advokat Natalia Rusli akhirnya menyerahkan diri setelah dimasuk DPO kasus penipuan.
Kompol Andri Kurniawan selaku Kasat Reskrim Polres Jakbar mengatakan Natalia Rusli memang menyerahkan diri dan bukan ditangkap.
“Jadi benar bahwa bersangkutan menyerahkan diri. Jadi bukan ditangkap. Dia datang, dia tahu dia DPO, tapi dia datang menyerahkan diri, yang bersangkutan,” kata Andri.
Sesaat dirinya menyerahkan diri, para penyidik pun mulai melakukan investigasi kepada Natalia Rusli dan rekanya.
“Hari Selasa malam, dia datang langsung menyerahkan diri ke Polres. Kemudian langsung diterima oleh penyidik,” papar Andri.
(***)