Top Mortar Semen Instan
Home Uncategorized Sok Keren, Mario Dandy Pekik ‘Free Kick’ Saat Tendang Kepala David

Sok Keren, Mario Dandy Pekik ‘Free Kick’ Saat Tendang Kepala David

0
Sok Keren, Mario Dandy Pekik 'Free Kick' Saat Tendang Kepala David

Berkabar.com, 3 Maret 2023 – Polisi membeberkan perilaku sok keren dari Mario Dandy saat melakukan penganiayaan kepada David.

Perilaku sok keren tersebut ternyata juga terekam pada video yang direkam oleh Shale Lukas yang sekarang sudah menjadi tersangka.

Selain bergaya seperti pemain bola Cristiano Ronaldo, Mario Dandy juga berkelakar hal yang sangat tidak pantas saat menendang kepala David.

Polisi benar-benar tidak habis pikir dengan perilaku yang lakukan oleh Mario Dandy sekaan sebuah nyawa tidak ada harganya.

Kombes Hengki Haryadi selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa baik Mario Dandy dan Shane Lukas sudah merencanakan penganiayaan ini sejak awal.

Hal ini pun berasal dari bukti yang dikumpulkan oleh polisi yang berbentuk bukti digital.

“Kami melihat di sini dari bukti digital, ini ada perencanaan sejak awal pada saat mulai menelpon SL kemudian bertemu SL kemudian pada saat dalam mobil bertiga ada niat.” kata Hengki dikutip dari video Twitter @MurtadhaOne1.

Mario Dandy juga terlihat tiga kali melakukan penyerangan kepada bagian vital tubuh David hingga membuatnya masih belum tersadar dari koma.

“Kemudian ada dua kali menginjak tengkung, kemudian ada satu kali mengarah pukul ke arah kepala, area yang sangat vital kepala ini,” papar Hengki.

Kekejaman dari Mario Dandy tidak berhenti saat menendang kepala David namun ia juga mengatakan hal-hal yang sangat tidak pantas.

“Di sana, ada kata-kata ‘Free kick’ baru tendang kepala seperti tendangan pinalti atau tendangan bebas,” ungkap Hengki

“Kemudian ada kata-kata ‘Gue gak takut kalau anak orang mati’ bagi penyidik disini dan juga kamu konsultasikan ini bisa dianggap niat jahat dan wujud perbuatan,” lanjutnya.

Saat ini Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version