Berkabar.com, 24 Februari 2023 – Setelah polisi menetapkan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan kepada anak pengurus pusat GP Ansor bernama David, kini polisi tetapkan tersangka baru.
Inisial nama dari tersangka baru tersebut adalah S yang dinilai sebagai seorang provokator yang ikut membuat kejadian penganiayaan terjadi.
Selain itu, S juga ikut serta melakukan perekaman video saat Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan kepada David.
Hal ini pun dijelaskan oleh Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade mengatakan S ikut dan menemani Mario Dandy Satrio melakukan penyerangan bahkan ia juga melakukan provokasi.
“(Tersangka) memberikan pendapat ‘wah parah itu, ya udah hajar saja’,” kata Ade dikutip dari Detik pada Jumat, 24 Februari 2023.
Alasan polisi menjadikan S menjadi tersangka adalah ia mengetahui penganiayaan akan terjadi namun S tidak ada upaya untuk menghentikan kejadian tersebut.
“Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (Mario Dandy Satrio). Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya,” papar Ade.
S dikenakan pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP. Saat ini SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
(***)