Berkabar.com, 31 Januari 2023 – Ternyata supir Audi A6 kini jadi tersangka tabrak lari mahasiswi Cianjur baru seminggu bekerja sebagai supir.
Sugeng mengaku kepada media bahwa dirinya baru menjadi supir dari majikan barunya yang bernama Nur selama seminggu sebelum kejadian tabrak lari mahasiswi Cianjur ini terjadi.
Saat menerima pekerjaan tersebut, Sugeng mengatakan Nur mengaku bahwa suaminya adalah seorang polisi.
“Saya baru satu minggu bekerja,” kata Sugeng dikutip dari Kompas Tv pada Selasa 31 Januari 2023.
Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka sampai sekarang dirinya mengaku masih terkejut karena tidak merasa melakukan hal yang dituduhkan.
“Namun, dua hari lalu kaget menerima informasi ini. Karena merasa tidak bersalah, saya punya bukti dan saksi,” paparnya
Sugeng memang sempat menepis tuduhan dirinya yang menyebabkan kematian dari mahasiswi Cianjur yang bernama Selvi Amelia dalam insiden tabrak lari.
Saat kejadian, ia mengaku bahwa dirinya melihat korban oleng bersama dengan motornya, untuk menghindari benturan ia pun membelokan mobilnya ke arah kiri.
“Karena jarak saya dekat, spontan saya ke kiri untuk menghindar. Dari belakang ada dua yang melaju,” ungkapnya.
Namun sekarang dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tabrak lari tersebut dengan pasal Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang U RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(***)