BERKABAR.COM – Usai dituntut hukuman seumur hidup, Ferdy Sambo minta dibebaskan dari segala tuntutan dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Selain Ferdy Sambo minta dibebaskan dari segala tuntutan, ia juga meminta agar nama baiknya dibersihkan
Keinginan dari Ferdy Sambo minta dibebaskan ini diwakili oleh pengacaranya yang bernama Arman Hanis.
Pada Selasa, 24 Januari 2023 dalam sidang pledoi, Arman membacakan beberapa permintaan dari Ferdy Sambo.
Salah satu poin yang dibacakan mengatakan bahwa Ferdy Sambo tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Josua.
“Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer,” kata Arman dikutip dari Kompas pada Kamis, 25 Januari 2023.
Selain itu, Arman juga mengatakan bahwa kliennya merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU memberikan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi di persidangan.
Arman meminta agar hakim membebaskan kliennya dan membersihkan nama baiknya dari segala tuduhan pembunuhan berencana ini.
“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum,” papar Arman.
“Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula,” lanjutnya.
(***)