Top Mortar Semen Instan
Home News Awas! Copot Plat Motor Didenda Rp 500.000, Hati-hati di Setop

Awas! Copot Plat Motor Didenda Rp 500.000, Hati-hati di Setop

0
Copot Plat Motor Didenda Rp 500.000 (Foto: PMJ News)

BERKABAR.COM – Seiring perkembangan teknologi zaman telah mempermudah segala sendiri kehidupan salah satunya adalah tilang elektronik sehingga jika pengendara ketahuan memiliki plat motor yang copot maka akan didenda Rp 500.000.

Pengendara akan didenda jika plat nomor dari kendaraan mereka copot sebesar Rp 500.000 jika terbukti sengaja tidak memasnang kembali plat nomornya.

Aturan denda plat kendaraan jika ketahuan copot ini telah dikonfirmasi oleh Irjen Firman Shantyabudi selaku Kakorlantas Polri.

Hal ini terjadi karena ada beberapa pengendara nakal yang sengaja mengganti plat nomor kendaraan mereka dengan plat palsu untuk mengelabui tilang elektronik.

Firman mengajak rekan kerjanya yang lain untuk menghentikan pengendara yang tidak memiliki plat nomor pada kendaraan mereka.

“Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain, jadi kalau nanti teman-teman, moga-moga enggak ada ya di sini yang tidak pakai pelat nomor belakangnya. Mohon maaf kalau nanti disetop,” kata Firman dikutip dari Kompas pada Kamis, 5 Januari 2023.

Selain itu upaya ini juga dilakukan untuk mengatasi ancaman begal yang kian marak akhir-akhir ini.

“Jangan-jangan pelaku begal, salah enggak polisi? Yang penting kita enggak nuduh. Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib,” papar Firman.

Aturan ini telah sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang regulasi pemakaian plat nomor.

Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan ancaman pidana kurungan selama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(***)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version