Berkabar.com, 5 Februari 2023 – Memiliki sertifikat tanah tentu akan memperkecil adanya konflik dari tanah tersebut. Simak cara mengurus sertifikat tanah dengan mudah tanpa bantuan calo.
Dengan mengetahui cara mengurus sertifikat dengan mudah, Anda dapat menghindari adanya pernyerobotan tanah karena Anda memiliki bukti bahwa Anda pemilik sah dari tanah tersebut.
Luas tanah adalah hal yang sangat politis dan penting sehingga Anda harus mengetahui cara mengurus sertifikat tanah agar kepemilikan Anda tidak dicaplok oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Kasus sengketa tanah dan lahan sering terjadi di Indonesia hal ini karena banyak orang yang masih terlalu sibuk untuk mengurus sertifikat tanah mereka.
Bahkan tak jarang ada saja orang yang melakukan jual beli tanah tanpa menggunakan sertifikat tanah dan hanya berdasarkan perjanjian lewat lisan.
Ternyata cara mengurus sertifikat tanah cukup mudah meskipun banyak tahapan yang harus dilalui dan disiapkan.
Syarat untuk Mengurus Sertifikat Tanah
- Fotokopi KTP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
- Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Fotokopi KK
- Fotokopi NPWP
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- Akta jual beli (AJB)
- Pajak Penghasilan (PPh)
Cara Membuat Sertifikat Tanah
1. Mengurus Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Datangi Kantor BPN Terdekat
Saat berada di kantor BPN, jangan lupa untuk membawa berkas yang sudah disebutkan di atas karena akan diminta sebagai salah satu syarat pengurusan.
Nanti Anda juga akan diberikan formulir untuk di sini dan melakukan pembayaran guna pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Petugas BPN Mengukur Tanah
Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat.
Membayar Pendaftaran SK Hak
Setelah melakukan pembayaran ini, Anda tinggal menunggu sertifikat tanah yang akan diterbitkan oleh BPN.
2. Mengurus Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPAT
Setelah berkas kelengkapan disampaikan ke kantor BPN, tanda bukti penerimaan permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah akan diberikan kepada PPAT, ini adalah jalur yang legal.
Selanjutnya oleh PPAT, tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli.
Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam serta diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
Nantinya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat.
Dalam waktu 14 hari, pembeli sudah dapat mengambil sertifikat baru dari kantor pertanahan setempat.
Demikian cara mengurus sertifikat tanah dengan mudah tanpa bantuan calo. Semoga membantu.
(***)